1. Yunani
a. Plato: (427-347 SM)
Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat
Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin
B. Aristoteles (384-322 SM)
Fungsi uang adalah sebagai alat tukar bukan alat menghasilkan tambahan melalui bunga - “ ……istilah riba yang berarti lahirnya uang dari uang, diterapkan kepada pengembangbiakan uang karena analogi keturunan dan orang tua. Dibanding dengan semua cara mendapatkan uang, cara seperti ini adalah yang paling tidak alami” (Politics, 1258)
a. Plato: (427-347 SM)
Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat
Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin
B. Aristoteles (384-322 SM)
Fungsi uang adalah sebagai alat tukar bukan alat menghasilkan tambahan melalui bunga - “ ……istilah riba yang berarti lahirnya uang dari uang, diterapkan kepada pengembangbiakan uang karena analogi keturunan dan orang tua. Dibanding dengan semua cara mendapatkan uang, cara seperti ini adalah yang paling tidak alami” (Politics, 1258)
2. Yahudi
Kitab Eksodus ( Keluaran 22-25):
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”
Kitab Eksodus ( Keluaran 22-25):
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”
3. Kristen
1. Lukas 6 : 34-35
“Dan janganlah kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? ……………. dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan……….“
2. Pandangan para pendeta dan sarjana kristen berbeda dengan Lukas
6: 34-35 dan pendapat mereka terbagi menjadi 3 periode, yaitu:
a. Pandangan Pendeta Awal (abad I-XII)
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan di awal.
Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang baik di Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa.
Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
b. Pandangan Para Sarjana Kristen (abad XII-XV)
Bunga dibedakan menjadi interest dan usury.
Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung niat si pemberi utang.
c. Pandangan Para Reformis Kristen (abad XVI- tahun 1836)
Dosa apabila bunga memberatkan.
Uang dapat membiak (bertentangan dengan Aristoteles).
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Islam1. Lukas 6 : 34-35
“Dan janganlah kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? ……………. dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan……….“
2. Pandangan para pendeta dan sarjana kristen berbeda dengan Lukas
6: 34-35 dan pendapat mereka terbagi menjadi 3 periode, yaitu:
a. Pandangan Pendeta Awal (abad I-XII)
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan di awal.
Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang baik di Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa.
Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
b. Pandangan Para Sarjana Kristen (abad XII-XV)
Bunga dibedakan menjadi interest dan usury.
Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung niat si pemberi utang.
c. Pandangan Para Reformis Kristen (abad XVI- tahun 1836)
Dosa apabila bunga memberatkan.
Uang dapat membiak (bertentangan dengan Aristoteles).
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Kitab Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”
d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”
Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar